Narovina Morina Sinaga alias Momo, vokalis band Geisha, terjaring Operasi Yustisi Kependudukan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, Kamis (30/09/2010).
Operasi itu dilakukan di rumahnya yang terletak di Lantai 27 Tower A Apartemen Sudirman Park, Jalan KH Mas Mansyur, Tanahabang, Jakarta.
Kasudin Dukcapil Jakpus Mohammad Hatta membenarkan jajarannya menjaring Momo, vokalis Geisha dengan dakwaan melanggar pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2004 tentang Kependudukan.
“Awalnya kami nggak tahu kalau ia vokalis Geisha, yang kami tahu ia kooperatif dan mau menerima kedatangan petugas saat rumahnya diketuk,” kata Hatta.
Tidak hanya itu, saat petugas mengetahui kartu identitas pendatang (KIP) yang dipegang Momo sudah habis masa berlakunya, vokalis cantik itu juga sadar akan kesalahannya. Momo berjanji akan memperbaharui KIP-nya.
Selain itu, Momo juga berjanji akan datang menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajahmada, Jumat (1/10), jam 09.00 WIB.
Hatta berharap semua warga bisa bersikap seperti Momo, yang patuh pada peraturan daerah, tidak seperti penghuni apartemen Sudirman Park lain yang langsug menutup pintu saat mengetahui tempat tinggalnya disambangi petugas.
“Penghuni apartemen yang patuh hukum seperti Momo nggak banyak,” tambah Hatta.
Momo sendiri sampai berita ini diturunkan, belum berhasil dihubungi.
Pada Kamis pukul 09.00 WIB, ratusan personel Sudin Dukcapil Jakpus menyambangi berapa lokasi untuk melakukan OYK. Daerah sasarannya mulai dari rumah kos, rumah susun sampai apartemen Sudirman Park.
Dari Apartemen Sudirman Park, petugas menjaring 15 penghuni, termasuk di antaranya Momo dan tiga warga negara asing (WNA).
Total warga yang terjaring 238 orang, 186 di antaranya harus menjalani persidangan tipiring, sisanya tidak perlu sidang karena berhasil menunjukkan identitas. (antara/dar)
0 komentar:
Posting Komentar